Pengajaran Anggota Keluarga
Mengajar
adalah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemimpin keluarga, sebagai realisasi
dari perintah Allah Ta'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan
keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan
batu".(At-Tahrim : 6)
Ayat di atas merupakan dasar pengajaran dan pendidikan
anggota keluarga, memerintah mereka dengan kebaikan dan mencegah mereka dari
kemungkaran.
Di bawah ini beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat
tersebut, yakni berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan atas pemimpin
keluarga.
Qatadah berkata: "Dia hendaknya memerintah mereka
berbuat taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala serta mencegah mereka dari
maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang
diperintahkan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya. Maka apabila kamu
melihat kemaksiatan, hendaknya engkau menjauhkan mereka daripadanya dan
memperingatkan untuk tidak melakukannya".
Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata: "Merupakan kewajiban
setiap muslim, mengajarkan keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan
apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya".
Ali radhiyallah 'anhu berkata: "Ajari dan didiklah
mereka''.
Al-Kiya At-Thabari berkata: "Kita hendaknya mengajari
anak-anak dan keluarga kita masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang
penting dan dibutuhkan dalam persoalan adab dan akhlak".
Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menganjurkan kita mengajari wanita-wanita hamba sahaya yakni bukan orang-orang
merdeka, maka apatah lagi halnya dengan anak-anakmu dan keluargamu yang
merdeka?"
Imam Bukhari dalam Shahihnya, Bab Pengajaran Laki-laki
terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan Keluarganya, menulis hadits:
"Tiga orang yang mendapat dua pahala: ... dan seorang
laki-laki yang memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik,
mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya maka
baginya dua pahala."
Dalam penjelasan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan:
"Kesesuaian hadits dengan tarjamah - maksudnya judul bab - dalam masalah
hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam masalah keluarga dengan
qiyas, sebab perhatian dengan keluarga yang merdeka dalam soal pengajaran
kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan sunnah-sunnah RasulNya
adalah sesuatu yang harus dan pasti daripada perhatian kepada hamba sahaya
perempuan".
Karena adanya kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya,
seseorang terkadang melalaikan untuk meluangkan waktu bagi dirinya sehingga
bisa mengajari keluarganya. Diantara
jalan pemecahan dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari
dalam seminggu sebagai waktu untuk keluarga, bahkan mungkin juga dengan
melibatkan kerabat lain untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah. Ia
hendaknya mengumumkan hari tersebut kepada segenap anggota keluarga dan
menganjurkan agar menepati dan datang pada hari yang ditentukan tersebut,
bahkan akan lebih efektif dengan menggunakan kata-kata wajib datang, baik
kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain.
Berikut ini adalah apa yang terjadi pada diri Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini.
Imam Bukhari berkata: "Bab: Apakah bagi Wanita
Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?" Lalu menyitir hadits Abu Said
AI-Khudri radhiyallah 'anhu :
"Para wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam : "Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu.
Karena itu buatlah untuk kami suatu hari dari dirimu", lalu Rasulullah
menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka, maka Rasulullah
menasehati dan memerintah mereka".
Ibnu Hajar berkata: "Dalam riwayat Sahl bin Abi Shalih
dari ayahnya dari Abu Hurairah mirip dengan kisah ini, ia berkata;
"Perjanjian kalian di rumah Fulanah, maka Rasulullah mendatangi mereka dan
memberi ceramah kepada mereka".
Dari hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan akan
pentingnya pengajaran para wanita di rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa
besar perhatian para sahabat wanita dalam masalah belajar, juga menunjukkan
bahwa mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya kepada laki-laki dengan
meninggalkan kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi para da'i dan pemimpin
rumah tangga.
Sebagian pembaca mungkin berkata, misalnya, kita telah meluangkan
waktu sehari dalam seminggu dan hal itu telah kita kabarkan kepada anggota
keluarga, lalu apa yang akan kita berikan dalam pertemuan (majlis) tersebut?
Dan bagaimana pula memulainya?
Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Penulis mencoba
memberikan ide dalam hal ini sehingga menjadi manhaj (program) sederhana untuk
mengajar anggota keluarga secara umum dan bagi kaum wanita secara khusus.
1. Tafsir
Al-Allamah Ibnu Sa'di, yaitu Tafsir Taisirul Karim Ar-Rahman fi Tafsiiri
Kalaamil Mannaan. Terdiri dari tujuh jilid, sajian dan bahasannya mudah. Tafsir
ini bisa ditelaah dan dibaca per surat atau semampunya dalam tiap kali
pertemuan.
2. Riyaadhus
Shaalihiin dengan komentar dan keterangan serta pelajaran yang bisa diambil
dari tiap hadits. Dalam hal ini bisa merujuk pada kitab Nuzhatul Muttaqiin.
3. Husnul
Uswah Bimaa Tsabata Anillaahi Waraasuulihi Fin Niswah, karya Shiddiq Hasan
Khan.
Juga penting
untuk diajarkan kepada wanita beberapa persoalan hukum Fiqh, misalnya hukum
bersuci, haid, hukum shalat dan zakat, puasa dan haji, jika mereka telah bisa
melakukannya. Demikian pula hukum makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan,
sunnah-sunnah fithrah dan para mahram, hukum lagu, gambar dan sebagainya.
Diantara rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah
tersebut yaitu fatwa-fatwa para ulama seperti
Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka, baik itu berupa buku maupun
rekaman kaset.
Termasuk dalam kategori jadwal pengajaran wanita dan
keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti berbagai ceramah
umum yang disampaikan oleh para ulama, atau penuntut ilmu yang terpercaya di
bidangnya, jika hal itu memungkinkan. Hal ini untuk lebih banyak memberikan referensi dan sumber
pengajaran, juga untuk variasi. Selain itu, jangan pula dilupakan masalah
mendengarkan siaran bacaan Al-Qur'anul Karim serta menaruh perhatian kepadanya.
Termasuk dalam rangka penyediaan sarana pengajaran adalah mengingatkan anggota
keluarga pada hari-hari tertentu agar para wanitanya menghadiri pameran
buku-buku Islami, tetapi dengan memperhatikan syarat-syarat bepergian yang
telah diatur agama.
No comments:
Post a Comment